Terjerat UU ITE, Mantan Dirut Merpati Dihukum Percobaaan

By Admin


Nusakini.comJAKARTA- Mantan Dirut Merpati Nusantara, Rudy Setyopurnomo akhirnya harus merasakan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta.

Kasus Rudi bermula saat ia menjabat Komisaris Utama Merpati dengan tugas melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy menerima pesan email dari seseorang tentang adanya penyimpangan di perusahannya yang dilakukan bawahannya. Email itu lalu diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk dilakukan verifikasi dan audit.

Ternyata belakangan Rudy dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2012 karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Rudy dikenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 menyebutkan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Adapun Pasal 45 ayat 1 menyebutkan:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rudi lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan divonis bebas pada 13 November 2014. Atas putusan ini, jaksa lalu kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri," demikian lansir website panitera MA dalam websitenya, Rabu (9/3/2016).

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman percobaan kepada Rudy yaitu Rudy tidak dipidana asalkan selama 2 tahun ke depan tidak melakukan tindak pidana. Tapi jika dalam dua tahun tersebut melakukan pidana, maka Rudi harus menghuni penjara selama 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana baru tersebut. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono.
"Kewajiban komisaris itu mengawasi direksi. Ini bagian dari kewajiban saya, kenapa saya dianggap mencemarkan nama baik ketika saya menjalankan tugas saya?" kata Rudy pada 5 April 2013 lalu.

Saat ini, DPR tengah merevisi UU ITE dan masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ITE menjadi perhatian DPR dan pemerintah dengan tujuan melindungi masyarakat dan juga negara, termasuk kelompok masyarakat tertentu yang kerap dipidanakan dengan Pasal 27 Ayat 3 terkait mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (mk)